Rabu, 17 April 2013

WAWASAN NUSANTARA



WAWASAN NUSANTARA


      Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia .

    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
    Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.  Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.  Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
    Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
    Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.  Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
                                                                                                                 
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Senin, 15 April 2013

PELANGGARAN HAM

Penjualan Bayi Dan Prostitusi Anak, Urutan Ke-tiga Pelanggaran HAM
KBRN, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada  10 Desember 2012, Komisi Nasional Perlindungan  Anak (Komnas) rencananya akan melansir data terbaru terkait dengan pelanggaran HAM anak, pada pertengahan Desember.

Dalam perbicangan bersama Pro 3 RRI, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengatakan, ada tiga bentuk pelanggaran  HAM yakni penjualan bayi, prostitusi anak dan perdagangan manusia.

Namun penjualan  dan prostitusi anak menempati urutan ketiga dalam pelanggaran HAM di Indonesia. “Untuk 2012, fakta menunjukan penjualan bayi dan prostitusi ada urutan 3 dari praktek pelanggaran HAM, pelanggaran hak anak,” kata Aris Merdeka Sirait, Senin (10/12/2012).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Komnas Perlindungan Anak, dari 2.526 kasus kekerasan seksual terhadap anak,  68 % pelaku kekerasan tersebut adalah orang terdekat korban yang sudah mengenal betul lingkungan dan diri korban.

Ada beberapa faktor “anak” cenderung menjadi korban kekerasan seksual yakni  anak merupakan sosok lemah dan tidak mampu membela diri sehingga anak-anak rentan menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan oleh orang dewasa.

Selain itu, anak-anak korban pemerkosaan, cenderung tertutup dengan keluarga termasuk dengan orang tua sehingga pelaku menjadi leluasa menjadikan anak sebagai mangsa. Sementara untuk penjualan bayi, pelaku mengincar di rumah sakit atau rumah bersalin yang lemah pengawasan.

“Mereka mengincar rumah sakit dan bersalin yang rendah pengamanan. Tidak ada CCTV”. Diakui respon pemerintah yang tertuang dalam kebijakan pro anak sudah baik, namun belum menyentuh akar masalah. Perlu kerja keras dan melibatkan banyak sektor termasuk kerjasama lintas negara.

Ia berharap kebijakan untuk anak tidak hanya dalam tataran formal namun yang terpenting adalah implementasi termasuk memenuhi hak tumbuh kembang anak dengan menyediakan ruang bermain untuk anak. “Dalam Undang-Undang memberikan 30 persen untuk ruang hijau termasuk untuk tempat bermain karena itu hak untuk tumbuh dan sehat anak,” harapnya. (Sgd/BCS)